(Abulhajat.)
menghilangkan hak azasi ini ketjuali berdasarkan hukum, sebagaimana djuga diakui oleh Pemerintah. Setiap warganegara berhak turut serta dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun sebagai orang jang dipilih, terketjuali djika ia belum tjukup umur atau terganggu ingatannja, atau telah ditjabut hak pilihnja buat sementara waktu.
Akan meniadakan hak-hak itu semau-maunja sadja adalah melanggar Undang-undang Dasar.
Djikalau Pemerintah dapat menjelenggarakan tjara-tjara pemilihan diluar negeri untuk warga-negara Indonesia jang bertempat tinggal diwilajah Indonesia tapi jang kebetulan berada diluar negeri, seperti djemaah hadji, pedagang dan sebagainja, mengapakah Pemerintah tiada sudi menjiapkan tjara-tjara pemilihan untuk warga-negara Indonesia jang bertempat tinggal diluar negeri? Tidak dapatkah buat mereka diselenggarakan tjara-tjara sebagai disiapkan untuk djemaah-djemaah hadji dengan umpamanja disuruh mentjatatkan diri dikantor-kantor Perwakilan Indonesia dan mengadakan pemilihan didalam kantor-kantor itu? Ditiap kapal Indonesia dapat diselenggarakan persiapan pemilihan umum, dimana kapal itu djuga berada. Dikapal-kapal Indonesia dapat dibuat tempat pemilihan umum untuk warganegara Indonesia jang bertempat tinggal disuatu negeri, dimana tidak ada Kantor Perwakilan Indonesia, djikalau pada waktu pemilihan umum kapal-kapal itu berlabuh dipelabuhan negeri itu.
Saudara Ketua, saja mengakui, bahwa penjelenggaraan pemilihan umum diluar negeri berhubung dengan peraturan-peraturan dinegeri itu masing-masing, amat sukar dan besar kemungkinannja, bahwa hak-hak pilih itu tidak dapat didjalankan oleh warga-negara Indonesia jang bertempat tinggal diluar negeri, tapi hal-hal ini hendaknja djanganlah mendjadi alasan untuk menghapuskan begitu sadja hak azasi warga-negara Indonesia, jang didjamin didalam Undang-undang Dasar Sementara. Dapat tidak dapat didjalankan hak-hak itu adalah soal kemungkinan, sebagai djuga hak pilih warga negara Indonesia di Irian Barat, sedang hak-hak azasi hendaknja djanganlah mendapat perkosaan.
785