Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/222

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Abulhajat.)

Saudara Ketua, saja merasa sajang jang Pemerintah didalam hal ini tiada lebih landjut menarik konsekwensi-konsekwensi dari pada pendiriannja sedemikian rupa, sehingga bukan sadja djemaah hadji dan pelaut jang dapat ikut serta didalam pemilihan umum, walaupun mereka itu tidak berada didalam wilajah Indonesia, akan tetapi djuga segala warganegara Indonesia diluar negeri, baik jang masih bertempat tinggal ditanah airnja, maupun jang sudah berpindah keluar negeri. Tiap orang asing tidak mempunjai hak pilih dinegara dimana ia bertempat tinggal dan djika negara-negara lain berpendirian seperti Pemerintah Indonesia sekarang, bahwa warga-negara jang tidak bertempat tinggal didalam wilajah negaranja,,kehilangan" hak pilihnja dengan diam-diam, maka hak manusia jang diakui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa didalam Universal Declaration of Human Rights pasal 21 ajat 1 akan terlanggar.

Ajat itu berbunji:

„Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives”.

(Tiap orang berhak mengambil bagian dalam pemerintahan negaranja, baik langsung maupun dengan perantaraan perwakilan-perwakilan jang dipilih dengan bebas).

Didalam Undang-undang Dasar Sementara kita pernjataan ini dimuatkan didalam pasal 23 ajat 1 jang berbunji: „Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.”

Dengan ini telah njata, bahwa setiap warga-negara __ djadi tidak diperbedakan dimana tempat tinggalnja, didalam negeri atau diluar negeri, atau dikamp tawanan atau didalam pendjara berhak turut serta dalam pemerintahan, baik langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas. Tidak ada sesuatu sebab jang dapat

784