Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Lukman Wiriadinata.)

Dalam ajat 2 sub b dari pasal 2, dikatakan, bahwa seseorang tidak diperkenankan mendjalankan hak-pilih, apabila ia sedang kehilangan kemerdekaannja menurut hukum.

Jang dimaksud dalam ajat tersebut memang bukan berarti hukuman, sebab itu telah diatur dalam sub a. Tapi tidak diperkenankan mendjalankan hak-pilih itu adalah akibat dari tindakan hukum, jang menghilangkan kemerdekaan seseorang untuk waktu jang tertentu. Inipun djangan diartikan jang sempit, jaitu karena hukum berdasar kepada mendjalankan sesuatu kedjahatan.

Dalam negara demokrasi dan negara hukum, dimana kemerdekaan pribadi dipandang sebagai hak azazi jang tertinggi, hanja berdasar hukum sadja, kemerdekaan itu dihilangkan. Konsekwensi dari tindakan itu memang sangat berat, ia diasingkan dari kehidupan masarakat, diasingkan dari kehidupan keluarga dan sebagainja. Karena itu dalam keadaan biasa, maka menghilangkan kemerdekaan orang itu harus mempunjai djaminan supaja djangan sampai terdjadi hal-hal jang sewenang-wenang.

Tidak mungkin, seperti digambarkan oleh Saudara Burhanuddin Haharap orang naik speda malam dengan tidak pakai lampu, ditahan. Menurut hukum jang berlaku penahanan (preventief) itu hanja dapat didjalankan, menurut pasal 62 H.I.R. Tidak dapat orang ditahan preventief karena didakwa mendjalankan overtredingen seperti naik speda zonder lampu, dan djuga hanja karena didakwa mendjalankan kedjahatan-kedjahatan jang tertentu sadja.

Djika dalam hal ini masih ada kekurangan atau keketjewaan, maka usaha menghilangkan kekurangan itu djanganlah didjalankan dengan menghilangkan sesuatu aturan jang sehat dalam dasarnja dan lazim dalam aturan-aturan lain negara, tapi dengan djalan jang langsung memperbaiki alat-alat negara, pengawasan dan sebagainja.

Pemerintahpun sama sekali tak dapat mengikuti kechawatiran Saudara Iwa Kusumasumantri, bahwa jang memegang kekuasaan mempergunakan hak-haknja menurut hukum dengan sewenang-wenang.

Disamping itu, Saudara Ketua, Pemerintah sesudah memperhatikan pidato-pidato anggota tersebut dengan sek-

584