(Ir Sakirman.)
- seorang pemilih dapat mendaftarkan diri dua kali atau lebih; dan
- seorang jang semestinja tidak berhak memilih dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih.
Untuk dapat mentjegah atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan jang merugikan ini, kami usulkan supaja ditiap-tiap desa dibentuk Panitia Pendaftaran Pemilih jang diketuai oleh Kepala Desa dan jang susunannja menggambarkan semua aliran-aliran politik jang ada didesa itu. Keberatan-keberatan Pemerintah untuk membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih didesa-desa tidak dapat kami terima, oleh karena desa telah mempunjai banjak pengalaman dalam soal-soal pendaftaran.
Karena untuk pemilihan umum anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat diperlukan tjatatan-tjatatan jang agak lengkap tentang djumlah penduduk dan karena pendaftaran penduduk ini akan sangat memudahkan pendaftaran pemilih, maka kami usulkan supaja dibentuk lebih dulu Panitia Pendaftaran Penduduk sebelum dibentuk Panitia Pendaftaran Pemilih. Setelah pendaftaran penduduk selesai dikerdjakan oleh Panitia Pendaftaran Penduduk dan setelah hasil-hasil pekerdjaan ini disahkan oleh Pemerintah Desa, maka panitia itu namanja diganti dengan Panitia Pendaftaran Pemilih dan bertugas membuat daftar pemilih dengan menggunakan daftar penduduk jang telah disahkan itu. Dengan demikian maka dapat ditjegah terdjadinja kesalahan-kesalahan jang dibuat oleh pemilih dalam memberikan keterangan-keterangan jang tidak benar.
Kalau kemudian terbukti, bahwa pekerdjaan Panitia Pendaftaran pemilih tidak beres, maka ketidak-beresan ini harus ditjari dalam kesalahan-kesalahan dari Panitia Pendaftaran Penduduk sendiri (djadi djuga kesalahan-kesalahan dari Panitia Pendaftaran Pemilih), sehingga pemilih dapat dibebaskan sama sekali dari antjaman-antjaman hukuman terhadap kesalahan jang disebabkan semata-mata karena memberikan keterangan-keterangan jang tidak benar.
Dengan menempuh djalan ini, maka kami jakin bahwa Pemerintah tidak akan berkeberatan untuk mengadakan pendaftaran penduduk lebih dulu setjara jang sangat seder-