(Ir Sakirman.)
Maka itu Partai Komunis Indonesia tetap berpendapat, bahwa organisasi-organisasi massa seharusnja tidak diperbolehkan serta dalam pentjalonan.
Bagaimanakah pendapat Pemerintah tentang usul kami mengenai soal pemakaian tanda-gambar oleh daftar perseorangan dan daftar jang dikemukakan oleh partai?
Kami mengusulkan supaja daftar perseorangan memakai potret dari tjalon pertama dan supaja daftar partai memakai potret tjalon pertama atau emblim dari partai itu. Tjara mengundi jang diusulkan dalam rantjangan undang-undang ini tidak dapat kami setudjui dan kami mengusulkan supaja Pemerintah melarang pemakaian sesuatu emblim jang sama atau mirip dengan emblim jang menurut tradisi dan kenjataan telah dipakai oleh partai lain.
Untuk memberi kesempatan seluas-luasnja kepada mereka jang belum atau tidak mentjukupi sarat-sarat pentjalonan, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan, maka kami usulkan supaja diadakan pengumuman mengenai daftar tjalon sementara dan disediakan tjukup waktu antara saat ini dan saat diumumkannja daftar tjalon tetap. Usul kami ini kami anggap penting, karena dengan memberikan tempo jang tjukup untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan jang terdapat pada sesuatu daftar, dapat ditjegah adanja daftar-daftar jang mempunjai tanda-gambar jang sama, dengan tidak melalui djalan undian.
- Tentang pendaftaran penduduk dan pendaftaran pemilih. Kami berpendapat bahwa soal pendaftaran pemilih adalah suatu soal jang sangat penting dan tidak boleh dianggap sebagai soal sekunder jang bersifat persiapan.
Pelaksanaan hak-pilih seperti pernah diterangkan oleh kawan sefraksi 'Tjugito adalah pada pokoknja dilakukan dalam dua tingkatan, jaitu (a) tingkatan pendaftaran pemilih dan (b) tingkatan pemberian suara oleh pemilih. Usaha pendaftaran pemilih jang tidak dilakukan dengan sempurna akan dapat mengakibatkan:
- seorang jang mempunjai hak-pilih tidak terdaftar dalam daftar-pemilih: