Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Sjamsuddin Sutan Makmur, Ir Sakirman.)

tamkan dalam bundaran putih, sebab ada bahajanja. Kalau nanti jang dihitamkan itu bukan bundar putih, maka Panitia Pemungutan Suara dapat menetapkan, bahwa surat suara ini tidak sah. Djadi kita harus mentjegah, djangan mudah-mudah Panitia Pemungutan Suara ini menetapkan tidak sah. Oleh sebab itu kita tjari suatu tjara pemberian tanda jang agak longgar. Saja rasa tjukup djikalau diberi tanda sadja, umpamanja dengan tusukan atau tekanan djari jang ditintai, asal djari itu ditekankan dalam vak jang luas, dimana gambar itu ditjantumkan. Tetapi djangan dimestikan dalam bundar putih, sebab kalau tidak disitu dihitamkan, maka surat-suara ini tidak sah.

Sekianlah, Saudara Ketua, saja pertimbangkan kepada Pemerintah beberapa usuk perubahan, dan semua ini saja pandang lebih banjak daripada sudut penjelenggaraan, dengan memperhatikan pula belandja-belandja jang harus dikeluarkan djangan terlalu memberatkan keuangan Negara, sebab dua dewan jang akan dipilih.

Ir Sakirman: Saudara Ketua, dalam pemandangan umum babak pertama telah kami kemukakan betapa pentingnja untuk mentjantumkan dalam rantjangan undang-undang ini peraturan-peraturan jang akan mengatur pelaksanaan daripada prinsip-prinsip pemilihan umum. Adanja peraturan-peraturan itu bukan sadja akan mendjadi ukuran sampai kemana dapat terdjamin pelaksanaan daripada prinsip-prinsip itu, tetapi djuga akan memberikan gambaran jang lebih djelas tentang luas atau tidaknja lapangan pekerdjaan jang akan dihadapi oleh Pemerintah. Dan gambaran jang djelas mengenai pekerdjaan jang akan dilakukan oleh Pemerintah ini akan sangat menggampangkan Pemerintah dalam mengatur persiapan-persiapan, menetapkan tempo jang diperlukan danmerentjanakan anggaran biaja jang perlu disediakan oleh Pemerintah.

Meskipun Pemerintah sudah menjatakan kesanggupannja watuk mentjantumkan sebanjak-banjaknja peraturan-peraturan sebagaimana kami maksudkan diatas itu, tetapi ternjata bahwa dalam banjak hal Pemerintah kurang memberi kupasan jang kami harapkan, terutama hal-hal jang lebih bersifat