Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/203

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Sjamsuddin Sutan Makmur.) -

partai-partai mengadakan kampanje pemilihan, tetapi kampanje itu belum dapat dilakukan, kalau partai-partai ini belum mendapat pengesahan tanda-gambar tadi. Djadi untuk kepentingan kampanje itu perlulah tanda-gambar disahkan dengan tjepat, supaja partai-partai dengan tidak tergantung kepada saat memadjukan tjalon, segera sesudah Undang-undang Pemilihan Umum ini ditetapkan, dapat mengadakan kampanje dengan mengemukakan tanda-gambar jang sudah disahkan.

Penjelenggaraan pemberian tanda-gambar itu saja usulkan, supaja ditempuh dalam dua fase. Fase jang pertama, jaitu dalam tempo 30 hari sesudah undang-undang ini disahkan, Kantor. Pemilihan Indonesia mengumumkan suatu djangka waktu jang pertama, dimana partai/organisasi segera menjampaikan tanda-gambar masing-masing kepada Kantor Pemilihan Indonesia untuk disahkan.

Maka dalam djangka waktu itu partai-partai dan organisasi-organisasi jang sudah berdiri sekarang ini dengan segera menjampaikan tanda-gambar untuk disahkan, dan dengan tjepat tanda-gambar itu harus disahkan, sehingga partai-partai itu sudah dapat mengadakan kampanje dengan memakai tanda-gambar jang sudah disahkan itu.

Kemudian untuk kieskomite-kieskomite, untuk tjalon-tjalon perseorangan jang mau mendirikan komite atau mau mendirikan organisasi, disediakan waktu dalam phase kedua tadi: jaitu mulai dari penutupan phase pertama sampai kepada saat pemungutan suara diberikan kesempatan kepada mereka itu untuk memadjukan tanda-gambar buat disahkan. Tidak mungkin mereka itu sesudah undang-undang ini disahkan, lalu besok atau lusa memadjukan tanda-gambar, sebab organisasinja belum ada.

Djadi sekali lagi saja usulkan kepada Pemerintah supaja dalam undang-undang ini ditetapkan, tanda-gambar itu harus disahkan oleh Kantor Pemilihan Indonesia. Dan 30 hari sesudah undang-undang ini ditetapkan, maka partai-partai mendapat kesempatan untuk meminta disahkan tanda-gambar itu oleh Kantor Pemilihan Indonesia.

Selandjutnja saja setudju dengan prinsip Pemerintah, bahwa kalau ada tanda-tanda gambar jang sama, maka diadakan perundingan antara Kantor Pemilihan Indonesia

765