Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/201

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Sjamsuddin Sutan Makmur.)

tjara-tjara jang berlaku dinegara-negara lain, dan djuga berlaku ditanah air kita, misalnja di Minahasa. Disanapun ada dibuka kemungkinan untuk mengadakan stembus-accoord. Tetapi harus ditegaskan, bahwa stembus-accoord ini, meskipun diadakan, partai-partai jang bersangkutan harus keluar dengan daftar sendiri-sendiri dalam daerah pemilihan jang satu itus bukan merupakan suatu daftar gabungan, melainkan partai-partai jang bersangkutan itu menerangkan pada saat pentjalonan kepada Kantor Pemilihan Indonesia, bahwa kedua partai itu mengadakan stembus-accoord, dan ini membawa akibat, bahwa sisa-sisa kursi dibagi diantara kedua partai itu. Satu tjontoh misalnja, untuk djelasnja, partai A mendapat sisa suara disatu daerah pemilihan 100.000, partai B didaerah pemilihan itu djuga mendapat sisa suara 150.000: djadi kedua partai ini mempunjai sisa suara 250.000. Djika kiesquotiënt misalnja 200.000, maka djumlah 250.000 ini masih bisa mendapat satu suara. Tetapi kepada siapa satu suara itu akan diserahkan, soal ini adalah terletak pada hasil persetudjuan antara kedua partai jang bersangkutan.

Saudara Ketua, kemungkinan ini harus dimuat dalam undang-undang, jang mendjamin bahwa partai-partai ataupun tjalon-tjalon perseorangan dapat mengadakan stembus-accoord ditiap-tiap daerah pemilihan.

Lain dari pada itu, saja meminta perhatian Pemerintah, jaitu tentang kemungkinan penggabungan antara daftar tjalon perseorangan disuatu daerah pemilihan dengan tjalon perseorangan dilain daerah pemilihan, sebagai djuga halnja dengan penggabungan daftar-daftar kumpulan, sebab kemungkinan itu tidak ditegaskan didalam undang-undang ini.

Saudara Ketua, selandjutnja saja meminta perhatian Pemerintah tentang tanda-gambar. Soal ini saja anggap suatu soal jang sangat penting, sebab berpuluh-puluh djuta pemilih butahuruf nanti akan memberikan suaranja, bukan kepada nama-nama, akan tetapi kepada gambar-gambar. Gambar-gambar itulah jang mewakili partai atau organisasi didalam daftar surat pemungutan suara. Surat-suara itu memakai tanda gambar berpuluh-puluh atau sebanjak organisasi jang memadjukan tjalon. Djauh sebelum diadakan pemungutan suara, djauh sebelum diadakan pentjalonan, maka partai-partai

(468/B) 13

763