Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Sjamsuddin Sutan Makmur.)

kursi sadja, melainkan beberapa kursi. Partai/organisasi jang mendapat kursi, ialah partai/organisasi jang mentjapai kiesquotiënt dan ada pula kemungkinan, bahwa setiap partai/organisasi mendapat lebih dari satu kursi, karena djumlah kursi jang didapatnja ditentukan oleh pembagian djumlah seluruh suara jang didapat oleh partai/organisasi itu di daerah pemilihan jang bersangkutan dengan kiesquotiënt untuk daerah pemilihan itu. Tjara „perwakilan berimbang“ ini, jang dilakukan didaerah-daerah, memberikan pengharapan jang agak besar kepada pihak-pihak jang madju da- lam perdjuangan pemilihan umum, mendapat kursi.

Selandjutnja, „sistim-kombinasi“ itu mengatur, bahwa sisa-sisa suara dan sisa-sisa kursi dari semua daerah pemilihan, masing-masing digabungkan di Pusat dan pembagian sisa kursi dilakukan dengan mengadakan kiesquotiënt baru, djadi, disinipun dipakai dasar „perwakilan berimbang“. Dengan demikian, sisa-sisa suara diseluruh Indonesia tidak terbuang, sebagai jang dichawatirkan oleh pihak jang menjetudjui sistim „satu-daerah-pemilihan” untuk seluruh Indonesia.

Saudara Ketua, teranglah, bahwa „sistim-kombinasi“ jang didjalankan oleh Pemerintah, menundjukkan tindakan jang bidjaksana. Kepentingan semua pihak dilajani, jaitu partai/organisasi, daerah, dan golongan minoriteit. Partai/organisasi, jang bersifat daerah atau partai/organisasi, besar-ketjil, jang bertjabang diseluruh Indonesia dan pemimpin-pemimpin/pemuka-pemuka daerah, jang memadjukan diri sendiri sebagai tjalon, semua ini mendapat kans jang sama dalam peraturan pemilihan dengan „sistim-kombinasi“ itu.

Partai-partai/organisasi-organisasi tidak usah merasa chawatir, karena tidak ada sisa-sisa suaranja jang terbuang. Demikian djuga daerah, dapat memadjukan pemuka-pemukanja untuk dipilih dalam daerah itu.

Saudara Ketua, berbitjara tentang daerah, tibalah saja sekarang pada pertanjaan: dalam berapa daerah-pemilihankah Indonesia baik dibagi-bagi? Menurut rentjana semula, Pemerintah membagi daerah Indonesia dalam 15 daerah pemilihan. Dalam djawab Pemerintah babak pertama, ternjata, bahwa Pemerintah tidak berkeberatan untuk menam-

755