Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Lukman Wiriadinata.)

III. Antjaman hukuman dalam Peraturan Pemerintah.
Saudara Mr Suhardi menganggap perlu ditjantumkannja satu pasal dalam undang-undang jang menentukan batas hukuman jang boleh diantjam dalam Peraturan Pemerintah. Demikian ini berhubung dengan ketentuan pasal 98 ajat 2 Undang-undang Dasar Sementara.

Dalam konsepsi Pemerintah Peraturan Pemerintah tidak akan memuat antjaman hukuman. Dengan diadakannja pasal termaksud, Pemerintah mendapat kelonggaran, akan tetapi pemuatan pasal itu mungkin menimbulkan kesan jang kurang baik.

Oleh karena itu maka pasal itu menurut hemat kami tidak perlu dimuat dalam undang-undang ini.

IV. Hak-pilih:

Actief.

Sjarat-sjarat untuk boleh memilih ialah:

  1. warga-negara Indonesia,
  2. bertempat tinggal di Indonesia:
  3. dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun.

a. Tentang warga-negara Indonesia dikemukakan keketjewaan tentang belum adanja undang-undang kewarga-negaraan dari kita sendiri.

Peraturan-peraturan sekarang menimbulkan keragu-raguan tentang kewarga-negaraan seseorang.

Kami sesalkan djuga tentang belum adanja undang-undang kewarga-negaraan sendiri, akan tetapi kami rasa keragu-raguan itu tidak mengenai perundang-undangannja, melainkan mengenai tanda bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.

Dalam stelsel pasif keragu-raguan itu tetap ada.

Orang-orang jang dahulu ,,Uitheems Nederlands Onderdaan niet Nederlander" dar sekarang warga-negara Indonesia tidak mempunjai bukti kewarga-negaraan, berhubung dengan sistim pasif.

b. Tentang sjarat bertempat tinggal di Indonesia beberapa orang anggota mengemukakan keberatan-keberatan, dengan

581