Dengan ini terdjawab pula pertanjaan Saudara Siauw Giok Tjhan.
Kehendak beberapa anggota, antara lain Saudara-saudara Mr Tadjuddin Noor dan Sahetapy Engel untuk mendahulukan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah akan didjawab nanti didalam pidato Menteri Dalam Negeri.
II. Peraturan pelaksanaan.
Saudara Ir Sakirman menghendaki pengaturan pelaksanaan sebanjak-banjaknja dalam undang-undang, demikian ini karena prinsip-prinsip demokratis jang tertjantum dalam undang-undang pemilihan mungkin dikurangi dalam pelaksanaannja.
Dalam hubungan ini Saudara Sumartojo menghendaki pengaturan segala sesuatu jang mengenai pembentukan, susunan, hak dan fungsi dari badan-badan penjelenggara pemilihan dalam undang-undang tersendiri: Saudara Mohd Nuh menghendaki pengaturannja dalam undang-undang pemilihan.
Pemerintah akui dasar kebenaran dari pendapat itu terhadap undang-undang pemilihan, 'jaitu undang-undang jang membentuk pembentuk undang-undang.
Pemerintah djuga menempuh kearah itu, meskipun kasat akui hanja sedikit.
Penjebutan satu demi satu hal-hal jang akan diatur selandjutnja dengan Peraturan Pemerintah bermaksud menundjukkan hal-hal itu dengan tegas, berlainan dengan Undang-undang No. 27 tahun 1948 atau Rantjangan Undang-undang Pemilihan Konstituante jang dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dahulu, jang tidak menundjukkan hal-hal apa jang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dibanding dengan Undang-undang No. 27 tahun 1948 atau Rantjangan Undang-undang Pemilihan Konstituante ini, maka hal-hal jang masih perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah sekarang ada lebih kurang, karena itu Pemerintah dapat menerima pendapat tersebut tadi. Maka dari itu Pemerintah pada prinsipnja dapat menerima amendemen-amendemen kearah itu.