Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mr Mohd Dalijono, F. A. P. Pitoi.)

akibat-akibat dari kewadjiban tetap dalam dinas ketentaraan untuk mendjamin nasib para peradjurit dan opsir-opsir jang diharuskan tetap memanggul sendjata meskipun mereka sebenarnja telah djemu berdjoang dan ingin istirahat, seperti mufakat saja terhadap undang-undang jang mengatur perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang jang diberhentikan karena tidak membaharui ikatan dinasnja, kepada peradjurit-peradjurit dan opsir-opsir ini perlu dihargai djasa-djasanja jang telah disumbangkan kepada Negara, terutama oleh karena mereka ini kebanjakan terdiri dari orang-orang jang tidak lagi memenuhi sjarat-sjarat untuk tetap mendjadi peradjurit; saja setudju dengan adanja undang-undang jang mengatur penerimaan anggota tentara sukarela oleh karena angkatan perang kita jang terdiri dari barisan sukarela perlu lekas dibentuk; dan achirnja saja senang sekali akan adanja undang-undang jang mengatur ketentuan hukum anggota Angkatan Perang selekas mungkin karena banjak mendengar keluh- kesah anggota-anggota tentara kita mulai jang tertinggi sampai jang terbawah jang menjatakan kegelisahannja berhubung dengan kedudukannja sampai sekarang terkatung-katung tidak tertentu, sampai ada jang tidak tahu apakah mereka ini masih dalam ketentaraan atau tidak. Dalam hubungan ini saja memperingatkan kepada Pemerintah akan nasib kita anggota Parlemen sendiri, bagaimana kedudukan hukum kita? Rantjangan undang-undang jang mengenai hal ini sampai sekarang masih tetap disimpan dalam lemari es Pemerintah.

Persetudjuan saja mengenai keenam rantjangan undang-undang itu tidak berarti, bahwa saja tidak akan mengusulkan perubahan-perubahan ketjil pada rantjangan undang-undang. Pada pembitjaraan pasal demi pasal usul saja itu akan saja adjukan djika masih perlu.

F. A. P. Pitoi: Saudara Ketua, membatja memori djawaban Pemerintah, maka didalam isi memori djawaban itu Pemerintah mengakui, bahwa keempat rantjangan undang-undang. ini tidak sempurna. Penerimaan ini, Saudara Ketua, kami ambil over dengan 100%.

Saudara Ketua, djika kita menghadapi rantjangan undang-undang ketentaraan ini, maka harus dilihat bagaimana

733