(Zainul Baharuddin.)
meretjokkan lagi keadaan untuk mengobar-ngobarkan kebentjian dari kalangan anggota-anggota Angkatan Perang, apalagi dari bawahan-bawahan, terhadp politici. Dalam hal ini kembali pulalah Parlemen akan dituduh biang keladinja. Saja tidak mau melihat bajangan-momok ini. Apabila Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen menetapkan akan mendjalani procedure jang telah dimadjukan oleh beberapa pembitjara jang terhormat, jakni mendahulukan adanja Undang-undang Pokok Pertahanan Negara, lalu mengesahkan undang-undang jang empat ini, maka tidak mungkinlah anasir-anasir jang manapun djuga memutarbalikkan kenjataan. Pendjelasan dan keterangan-keterangan tjukup dapat diberikan oleh Pemerintah dengan alat-alat perlengkapannja dan partai-partai menurut salurannja masing-masing pula, sehingga tidaklah lain pandangan seluruh Angkatan Perang atas maksud baik kita bersama. Dan apabila penjelesaian Undang-undang Pokok Pertahanan Negara serta pengesahan keempat undang-undang kemiliteran ini sesudahnja dilakukan dalam waktu jang tjepat, saja jakin bahasa anggota-anggota Angkatan Perang akan menginsafi dengan sebaik-baiknja, bahasa jang dikehendaki oleh kita bersama ialah kesempurnaan kedudukan djaminan mereka. Selandjutnja jakin pula saja bahasa apabila kita perlambat-lambat lagi menjelesaikan Undang-undang Pokok Pertahanan Negara, maka dengan undang-undang jang empat ini kita sahkan kini, kita akan menghadapi kesukaran-kesukaran berkali-kali lagi, sebagai selama ini.
Saudara Ketua, saja diatas tadi sudah menggambarkan kesulitan-kesulitan jang akan dihadapi oleh Parlemen dalam menilai anggaran belandja Kementerian Pertahanan dengan Angkatan Perang, bila kita masih belum djuga mempunjai Undang-undang Pokok Pertahanan Negara. Sekarang saja malah menjangsikan, apakah tidak sudah dimasukkan pula dalam anggaran belandja Angkatan Perang segala sesuatu kemungkinan jang akan dapat disebabkan oleh penerimaan undang-undang jang empat ini. Kami jakin mereka jang memperhatikan dari dekat perkembangan Angkatan Perang kita, merasa malah — dan ini peringatan kepada Saudara Prof. Abidin —, bahasa dengan adanja undang-undang jang
728