(Zainul Baharuddin.)
ratkannja, maka saja mengundang Pemerintah dengan setjara kategoris memadjukan kepada kita:
Dalam hal-hal manakah tidak mempunjai voorziening anggota-anggota Angkatan Perang sekarang ini, bila diperhatikan segala sesuatu jang sudah diatur dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952? Dapatkah Pemerintah menundjukkan pasal-pasal mana dalam ke-empat undang-undang jang saja hadapi sekarang ini, jang „voorzien” segala sesuatu pelanggaran jang berlaku sebelum, pada dan sesudah „pergolakan 17 Oktober”?
Pasal-pasal mana dalamnja jang dapat mendjernihkan pandangan jang serba kabur dewasa ini mengenai kompetensi dan kewadjiban dari Panglima Tertinggi, Kabinet, Menteri Pertahanan, pendjabat-pendjabat tinggi, menengah dan rendah dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang?
Dapatkah kita mempunjai gambaran jang tepat atas „ver-houding” antara funksi-funksi jang saja sebutkan diatas tadi itu, bila hanja keempat undang-undang ini jang kita hadapi? Tidakkah Pemerintahpun mengetahui, bahasa amatlah sukar untuk Dewan Perwakilan Rakjat menghadapi anggaran belandja Kementerian Pertahanan dengan hanja diperlengkapi dengan keempat undang-undang kemiliteran ini?
Dapatkah Pemerintah menundjukkan kepada saja, pasal-pasal mana dalam undang-undang jang empat ini dapat didjadikan pegangan oleh anggota-anggota Angkatan Perang seluruhnja, dalam organisasi dari pimpinan jang mengatasinja, i.c. organisasi Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Laut dan Udara?
Dapatkah Menteri Pertahanan ad interim kini ini menundjukkan kepada saja, bahasa empat undang-undang ini akan dapat menghindari terulangnja penghapusan dengan „één pennestreek" dari seorang Menteri Pertahanan, dua djawatan dalam Kementerian Pertahanan jang meliputi perwira-perwira menengah, pertama, bintara-bintara dan peradjurit-peradjurit, jang dengan „pennestreek” itu terkatung-katung kedudukan mereka?
723