Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Zainul Baharuddin.)

ini tidak mendapat sambutan dari pleno ini, maka saja akan mentjatatnja sebagai suatu precedent jang berbahaja.Seterusnja saja serahkan atas kebidjaksanaan Panitia Permusjawaratan, dan disini atas pertimbangan pleno jang terhormat ini.

Dalam pada itu Pemerintah dalam memori djawabannja memang dengan lantjang berkata:

„Oleh karena masih ada beberapa anggota (perhatikan betul Saudara-saudara „beberapa anggota”, nota bene: seluruh Bahagian II bulat ditambah dengan anggota jang lain dari Bahagian-bahagian lain) jang selalu menjebut-njebut belum disjahkannja Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 sebagai alasan untuk menunda penindjauan 4 rantjangan undang-undang tersebut, maka Pemerintah mengharap supaja rapat pleno jang akan datang dimulai dengan pembitjaraan mengenai pengesjahan dua undang-undang darurat tersebut, demikian Pemerintah.

Djawaban Pemerintah ini, memang amat mengherankan, karena Pemerintah tidak pernah menerima laporan Bahagian-bahagian mengenai kedua undang-undang darurat tadi itu, en toch Pemerintah sudah dengan setjara „vanzelfsprekend” sadja mengenjampingkan pertimbangan „beberapa anggota” itu dengan mengundang pleno membehandel dahulu kedua undang-undang darurat itu, kalau pleno dapat mengerti bagaimana, maka mungkin hal ini terdjadi, tersilalah, akan tetapi saja tidak mengerti akan djalan kedjadian-kedjadian ini. Atau memang Pemerintah telah mengetahui, bahasa kedua undang-undang darurat itu akan disekaliguskan sadja dimadjukan kedalam pleno. Saja tidak perpandjang lagi thema ini, karena saja menunggu perkembangan-perkembangan selandjutnja.

Dalam pada itu, maafkanlah saja apabila saja tidak menjinggung-njinggung kedua rantjangan undang-undang pengesahan undang-undang darurat jang belum diserahkan kepada Bahagian-bahagian untuk mempertimbangkannja. Saja hanja mengadakan pandangan 'atas keempat rantjangan undang-undang kemiliteran sadja.

Saudara Ketua, beberapa bulan jang lalu, jakni sebelum

721