(Zainul Baharuddin.)
kan pendapat seluruh Dewan Perwakilan Rakjat, Apabila tidak, entahlah lagi.
Kemarin, Saudara Ketua, pada pelandjutan rapat jang ditunda 15 menit oleh Saudara Wakil Ketua Tadjuddin Noor, memang sudah dimadjukan atjara rapat setjara sepintas lalu, akan tetapi tidaklah hal itu meniadakan hal-hal jang saja sebutkan berikut.
Saudara Ketua, terhadap pentjantuman dua rantjangan undang-undang lagi dalam atjara untuk hari-hari ini, menimbulkan keheranan jang amat sangat pada saja. Dua undang-undang jang malah oleh Bahagian Dua dirasa harus sebelumnja dimadjukan kepada Bahagian-bahagian untuk diperbintjangkan. Malah satu dari pada sebab, maka empat rantjangan undang-undang kemiliteran itu tidak dapat diperbintjangkan oleh Bahagian Dua, ialah karena keempat-empatnja berdasar pada kedua undang-undang itu. Dalam rantjangan-rantjangan Pemerintah keempatnja itu selalu disebut berdasar pada undang-undang nomor sebegitu (artinja masih disokong) tahun 1953, dengan pengertian bahasa undang-undang pengesahan undang-undang darurat No. sebegitu dan sebegitu belum lagi dapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakjat. Bahagian Dua berpendapat „dengan suara bulat”, sekali lagi, Saudara Ketua, dengan suara bulat, bahasa tidaklah mungkin setjara juridis-formil mengesahkan sesuatu rantjangan undang-undang jang didasarkan atas undang-undang pengesahan undang-undang darurat, jang rantjangannja pun belum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Kiranja tepatnja bewering ini diinsjafi oleh Saudara Menteri Pertahanan ad interim dan dengan setjara kilat — bukan petir, Saudara Ketua— rantjangan pengesahan jang mendjadi „missing link” itu disampaikan kepada Parlemen, dan setjara „geruisloos” diselipkan oleh Ketua Parlemen dalam atjara kita.
Saudara Ketua, tjara-tjara jang didjalankan sedemikian ini tidaklah dapat dikatakan elegant, Walaupun saja tidak hendak memakai perkataan „bedrog”, akan tetapi parlemen-tariểrs jang waspada harus bersama dengan saja berpendapat, bahasa tjara-tjara jang didjalankan ini djauh dari pada menetapi tata-tertib kita.
718