Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Bebasa Daeng Lalo.)

hanan jang sunggguh bebas dan demokratis, sesuai dengan apa jang telah diuraikan diatas itu tadi.

Dalam Undang-undang tersebut perlu djuga diatur satu penjelesaian umum dari semua bekas pedjuang bersendjata mulai tahun 1945 dan anggota-anggota tentara jang akan dikeluarkan selandjutnja, pun invaliden perdjuangan kemerdekaan serta keluarga-keluarga pedjuang kemerdekaan jang gugur didalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia perlu mendapat perhatian sepenuhnja dari Pemerintah. Djanganlah dianggap kaum invaliden itu oleh Pemerintah memberatkan keuangan negara, atau perhatian Pemerintah itu hanja bersifat setjara belas kasihan belaka, tetapi sokongan Pemedasar itu hendaknja berupa selaku uang kehormatan kepada mereka.

Dengan adanja undang-undang pertahanan jang pokok, maka pelaksanaan penghapusan Undang-undang Staat van Oorlog en Beleg jang dianggap momok itu, harus tidak boleh ditunda-tunda lagi. Rasionalisasi Angkatan Perang jang berlaku hingga hari ini, perlu ditindjau kembali, supaja tidak membawa akibat-akibat buruk bagi keadaan ekonomi, sosial dan keamanan dinegara kita ini. Kurangnja keuangan Pemerintah pada masa sekarang ini hendaknja djangan dipakai sebagai alasan untuk melakukan tindakan rasionalisasi, karena saja mempunjai pendapat, Saudara Ketua, bahwa rasionalisasi jang kini berlaku, adalah selaku massa-ontslag belaka jang hanja membawa akibat buruk bagi keamanan dan ekonomi nasional.

Pertjobaan membentuk sesuatu alat negara jang patuh pada Pemerintah dari aliran-aliran jang berada dalam Angkatan Perang biasanja akan terbukti gagal, karena tidak terdapat suatu dasar jang tepat untuk mengadakan ikatan dari aliran-aliran jang tertentu itu. Pemaksaan sesuatu dasar selalu mengakibatkan reaksi jang hebat. Rasionalisasi dan demobilisasi diantara aliran-aliran itu mau tidak mau bisa mengakibatkan perimbangan jang tidak tepat. Kalau umpamanja usaha Pemerintah dan pimpinan Angkatan Perang hendak dengan setjara tjepat membentuk suatu Angkatan Perang jang

bernilai internasional, bisa mengakibatkan pula reaksi jang tidak ketjil artinja, jakni dari golongan-golongan jang terdapat diluar formasi.

714