Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Bebasa Daeng Lalo.)

Kini keadaan di Indonesia telah diketahui umum, bahwa dalam beberapa lapangan bertambah buruk, oleh karena tidak adanja ketegasan usaha Pemerintah untuk mewudjudkan suatu pertahanan nasional jang sungguh-sungguh bebas. Kalau Pemerintah memang berniat dengan segala kesungguhan hati mempertahankan dan menjelamatkan negara dan rakjat dari perang jang akan datang, dari perang jang menimbulkan penindasan dan perbudakan, maka wadjiblah sekarang djuga dikemukakan tjorak pertahanan negara kita. jang sesuai dengan tudjuan pokok dari revolusi rakjat Indonesia 17 Agustus 1945. Pemerintah sekarang perlu betul mengoreksi dirinja, pun perlu menoleh kepada kesalahan-kesalahan Kabinet jang lampau, chusus mengenai Undang-undang Pertahanan, umpamanja adanja Staat van Oorlog en Beleg atau Staat van Oorlog, rasionalisasi Angkatan Perang dan sebagainja.

Kekurangan dan kesalahan dalam menentukan arah dan strategi pertahanan nasional akan membawa keruntuhan, kalau tak mempunjai tjara bekerdja jang systematis. Rentjana pertahanan nasional haruslah berdasarkan politik bebas kita, harus menitik-beratkan kepada activiteit jang bebas dari semua rakjat untuk mewudjudkan satu tjara pertahanan rakjat jang betul-betul effectief. Djadi politik pertahanan rakjat Indonesia harus tegas. Politik pertahanan rakjat jang disesuaikan dengan politik bebas dan actief untuk perdamaian dan tertjapainja tjita-tjita rakjat Indonesia jang ingin mempunjai negara jang demokratis dan adil, dimana rakjatnja hidup makmur sedjahtera.

Angkatan bersendjata negara Indonesia sebagai salah satu golongan rakjat jang bersendjata, bertugas bersama-sama dengan semua patriot dan rakjat Indonesia membebaskan tanah air dan rakjatnja dari semua bentuk pendjadjahan dan penindasan. Untuk melaksanakan itu, maka angkatan bersendjata harus sedjiwa dengan rakjat, karena seluruh rakjat perlu berhimpun dalam satu organisasi pertahanan rakjat jang sempurna. Hak dan kedudukan seseorang anggota tentara dalam pertahanan negara harus sama dengan setiap warga negara jang turut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pertahanan negara dan pertahanan rakjat perlu diatur dalam suatu Undang-undang Pokok Perta-

713