Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Mohd Padang.)

sumpah, tetapi dengan suatu keinsjafan jang murni untuk membela negara dan hak-hak rakjat Indonesia dari tiap antjaman dan penjerbuan. Kita sama tahu pula bahwa pada waktu Republik Indonesia masih berpusat di Djokja, Pemerintah pada waktu itu telah berusaha katanja agar supaja mutu dari Angkatan Perang kita bertambah baik dan mendjalankan tugas dengan se-efficient-efficientnja. Maka diadakan peraturan rasionalisasi dikalangan Angkatan Perang, dan akibatnja timbul excessen jang sangat merugikan perdjuangan revolusi kita, sehingga pada aksi militer Belanda jang kedua, musuh dapat dengan gampang menduduki Djokja dan kota-kota lain jang penting, djusteru oleh karena rasionalisasi itu jang membawa akibat petjah-belah dalam front perdjuangan kita.

Saudara Ketua, kita sama tahu pula bahwa akibat dari pada Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950 jang termashur ini, maka banjak tenaga-tenaga revolusi harus disingkirkan dari kalangan Angkatan Perang untuk memberikan tempatnja kepada tenaga-tenaga bekas K.N.I.L. dan akibatnja timbul rasa tidak senang dikalangan mereka jang mengakibatkan hal-hal jang mengenai gangguan keamanan jang sukar untuk diatasi.

Sekarang kita hadapi lagi Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950, tetapi bukan lagi untuk dibatalkan atau ditindjau kembali, malahan diperkuatkan dengan 5 rantjangan undang-undang lagi, jang akan mengakibatkan lebih kurang 80.000 tenaga bekas Tentara Nasional Indonesia asli mengundurkan diri met of zonder sukarela dengan alasan-alasan kesehatan, kurang tjakap, sudah tjukup umur dan lain-lain, dan dengan ini pula golongan jang merasa tidak senang itu akan bertambah pula dengan sekian ribu orang lagi, sehingga ini akan menimbulkan lagi kesulitan-kesulitan dalam soal keamanan. Ini disebabkan oleh karena Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950 tidak mempunjai tjukup dasar jang kuat, oleh karena djustru belum lagi ada Undang-undang Pokok Pertahanan jang mengatur bentuk dan tugas dari pada Angkatan Perang kita.

Saudara Ketua, didalam pendjelasan Undang-undang Darurat nomor 4 tahun 1950 pasal 2, Pemerintah menjatakan,

707