Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

RAPAT 16

Hari Kemis, 5 Pebruari 1953.

(Djam panggilan: 09. 00).

Atjara: Landjutan pemandangan umum babak pertama mengenai 6 rantjangan undang-undang Ketentaraan, jakni:
  1. Rantjangan Undang-undang penetapan Un- dang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewadjiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Undang-undang (P. 20).
  2. Rantjangan Undang-undang penetapan Un- dang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-undang (P. 19).
  3. Rantjangan Undang-undang tentang akibat akibat dari pada Undang-undang tentang kewa- djiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan (P. 21).
  4. Rantjangan Undang-undang tentang penerima- an anggota tentara suka-rela (P. 2).
  5. Rantjangan Undang-undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang jang diber hentikan dari dinas ketentaraan karena tidak dapat memperbaharui ikatan dinas (P.3).
  6. Rantjangan Undang-undang tentang peraturan penjempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang (P. 5).

Ketua: Mr Sartono.

Sekertaris: Mr Roeall.

Wakil Pemerintah: Prawoto Mangkusasmito, Wakil Perdana Menteri.