Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
RAPAT16
Hari Kemis, 5 Pebruari 1953.
(Djam panggilan: 09. 00).
Atjara:
Landjutan pemandangan umum babak pertama mengenai 6 rantjangan undang-undang Ketentaraan, jakni:
Rantjangan Undang-undang penetapan Un- dang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 tentang kewadjiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Undang-undang (P. 20).
Rantjangan Undang-undang penetapan Un- dang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-undang (P. 19).
Rantjangan Undang-undang tentang akibat akibat dari pada Undang-undang tentang kewa- djiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan (P. 21).
Rantjangan Undang-undang tentang penerima- an anggota tentara suka-rela (P. 2).
Rantjangan Undang-undang tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang jang diber hentikan dari dinas ketentaraan karena tidak dapat memperbaharui ikatan dinas (P.3).
Rantjangan Undang-undang tentang peraturan penjempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang (P. 5).
Ketua: Mr Sartono.
Sekertaris: Mr Roeall.
Wakil Pemerintah: Prawoto Mangkusasmito, Wakil Perdana Menteri.