(Sarwono S5. Sutardjo, Ketua, Hindrosudarmo.)
diantara perundang-undangan dalam lapangan pertahanan dan kebidjaksanaan dalam lapangan pertahanan, seperti kesan jang didapat oleh Pemerintah dalam djawabannja atas laporan-laporan bahagian.
Akan tetapi adalah satu. hal jang pasti, jakni bahwasanja kebidjaksanaan untuk mentjapai sesuatu maksud haruslah mempunjai dasar setjara objektif, lepas dari kepentingan sesuatu golongan atau partai, jang harus ditetapkan lebih dulu, djika langkah-langkah dalam mendjalankan kebidjaksanaan itu tidak hendak ngelantur dan kebentur pada tiap-tiap kali langkah itu diajunkan.
Sekian dulu Pemandangan kami, Saudara Ketua, dan terima kasih
Ketua: Sebelum memberi kesempatan kepada Saudara Hindrosudarmo, saja peringatkan, bahwa Saudara Sarwono tadi mengatakan antara lain: ,,lebih-lebih djika Pimpinan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan ...... korup”, saja berpendapat, “bahwa ini tidak ditudjukan kepada seseorang jang tertentu, melainkan suatu utjapan dalam umumnja sadja.
Sekarang saja persilakan Saudara Hindrosudarmo.
Hindrosudarmo: Saudara Ketua, sebelum saja membuat pemandangan umum disekitar rantjangan undang-undang ketentaraan ini, lebih dulu saja melahirkan kegembiraan saja, bahwa Republik Indonesia masih mempunjai Kepala Negara atau Presiden dan Panglima Tertinggi jang masih tetap berdjiwa patriot, berhati militant dan tunduk pada disiplin beserta patuh kepada Undang-undang Negara “Republik Indonesia. Andaikata Republik Indonesia tidak mempunjai Kepala Negara jang demikian, pastilah Parlemen jang sekarang ini habis riwajatnja semendjak tanggal 17 Oktober 1952 jang terkenal itu. Dan bagaimana udjud pergolakan politik di Indonesia setelah pembubaran Parlemen nanti, tidak dapat saja bajangkan. Tetapi jang terang, Parlemen akan dibubarkan zonder meer. Tetapi karena Kepala Negara kita adalah djuga manusia biasa, sudah barang tentu ada kechilafannja sehingga keluarlah nota protes Saudara Isa Anshary baru-baru ini.
Saudara Ketua, saja dapat menghargai susah pajah dari "Pemerintah sehingga -dapat. menjusun rantjangan undang-(468/B) 8
683