(Sarwono S. Sutardjo.)
hendak menjingkiri undang-undang pokok pertahanan itu disebabkan karena dihambat oleh persetudjuan Konperensi Medja Bundar, maka alasan itu menurut pendapat kami tidak pada tempatnja. Kami berpendapat, sudah waktunja bagi Pemerintah untuk setjara tegas menentukan politik-perta- hanan, jang bertudjuan untuk mempertahankan hasil-hasil revolusi dan kemerdekaan Republik Indonesia jang penuh. Sampai kemana politik ini dapat didjalankan, itu terserah kepada kemampuan dan kesedaran rakjat dan besarnja kekuatan tenaga nasional, jang dapat dihimpun dalam suatu sistim pertahanan rakjat dan untuk itulah Angkatan Perang kita harus mempunjai sifat tentara rakjat. Itulah semua diantara pokok-pokok jang penting, jang harus ditentukan dalam undang-undang pokok pertahanan negara, jang dapat didjadikan pegangan bagi kita semua dalam usaha untuk menjempurnakan pertahanan dan Angkatan Perang kita.
Kami masih menanti djawaban terachir dari Pemerintah, dengan pengharapan, agar pemandangan kami ini mendapat perhatian jang sungguh-sungguh. Kesempatan masih terbuka dan tjukup untuk dipergunakan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakjat guna menjelesaikan persoalan ini sebaik-baiknja. Masa-masa jang lampau selalu menghadapkan kita kepada keadaan-keadaan, dimana kesulitan-kesulitan disekitar pertahanan dan Angkatan Perang seolah-olah tidak ada habis-habisnja dan selalu merupakan sumber pertentangan dan perpetjahan dalam Angkatan Perang, lebih-lebih djika pimpinan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan berada ditangan golongan-golongan jang korup dan tidak berorientasi kepada kepentingan rakjat banjak. Maka hendaklah kita berusaha untuk dimasa depan menutup kemungkinan-kemungkinan seperti itu, dengan mengatur tjara-bekerdja jang lebih baik. Dan pada waktunja nanti kami baru akan menentukan sikap lebih landjut terhadap ke-empat Rantjangan Undang-undang Ketentaraan ini. Sementara itu bolehlah dari sekarang sudah, kami menjatakan persetudjuan kami atas 2 rantjangan undang-undang untuk mengesahkan undang-undang darurat jang dihadapi ini.
Dalam hubungan ini, perlu kami djelaskan, bahwa kami tidak mentjampur-adukkan atau menjatukan 2 hal, jakni682