(Sarwono S. Sutardjo.)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat (Komite Nasional Indonesia Pusat) diwaktu itu tidak berkesempatan untuk memikirkan, apalagi membuat suatu undang-undang pokok pertahanan negara jang baik dan lengkap. Akan tetapi dari tahun kelima sampai sekarang kita sudah ada kesempatan untuk menjempurnakan organisasi negara — termasuk soal perundang-undangan —, sudah waktunja untuk melenjapkan hasil-hasil Konperensi Medja Bundar jang merugikan kita, dan sudah waktunja pula untuk memikirkan tentang suatu sistim pertahanan jang demokratis dan sesuai dengan tjita-tjita perdjuangan rakjat Indonesia untuk kemerdekaan nasional jang penuh. Dan untuk ini menurut pendapat kami, perlu segera disusun lebih dahulu suatu undang-undang pokok pertahanan negara, jang menentukan antara lain: dasar-dasar, tudjuan dan organisasi Angkatan Perang kita serta politik defensi negara. Sesudah ini barulah disusun kemudian undang-undang lain jang diperlukan bagi Angkatan Perang kita, seperti umpamanja:
- Undang-undang jang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan Wadjib Militer (sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 125 ajat 2).
- Undang-undang jang mengatur dasar-dasar dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja.
- Undang-undang tentang kedudukan hukum anggota Pngan Perang seperti jang sekarang sudah dimadjukan ini.
- Undang-undang tentang Pengadilan Tentara (Militaire Justitie).
- Undang-undang tentang mengatur hak dan kewadjiban warga-negara dalam soal pertahanan dan tjara melakukannja, dan undang-undang lain lagi, ringkasnja jang mengatur segala sesuatu tentang Angkatan Perang.
678