Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Sarwono S. Sutardjo.)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat (Komite Nasional Indonesia Pusat) diwaktu itu tidak berkesempatan untuk memikirkan, apalagi membuat suatu undang-undang pokok pertahanan negara jang baik dan lengkap. Akan tetapi dari tahun kelima sampai sekarang kita sudah ada kesempatan untuk menjempurnakan organisasi negara — termasuk soal perundang-undangan —, sudah waktunja untuk melenjapkan hasil-hasil Konperensi Medja Bundar jang merugikan kita, dan sudah waktunja pula untuk memikirkan tentang suatu sistim pertahanan jang demokratis dan sesuai dengan tjita-tjita perdjuangan rakjat Indonesia untuk kemerdekaan nasional jang penuh. Dan untuk ini menurut pendapat kami, perlu segera disusun lebih dahulu suatu undang-undang pokok pertahanan negara, jang menentukan antara lain: dasar-dasar, tudjuan dan organisasi Angkatan Perang kita serta politik defensi negara. Sesudah ini barulah disusun kemudian undang-undang lain jang diperlukan bagi Angkatan Perang kita, seperti umpamanja:

  1. Undang-undang jang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan Wadjib Militer (sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 125 ajat 2).
  2. Undang-undang jang mengatur dasar-dasar dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja.
  3. Undang-undang tentang kedudukan hukum anggota Pngan Perang seperti jang sekarang sudah dimadjukan ini.
  4. Undang-undang tentang Pengadilan Tentara (Militaire Justitie).
  5. Undang-undang tentang mengatur hak dan kewadjiban warga-negara dalam soal pertahanan dan tjara melakukannja, dan undang-undang lain lagi, ringkasnja jang mengatur segala sesuatu tentang Angkatan Perang.
Djadi saja ulangi Saudara Ketua, bahwa mengenai ketentaraan ini ada beberapa undang-undang, tinggal menentukan

678