(Mr Iwa Kusumasumantri.)
taranja dengan alasan bahwa banjak anggota tentara menghendaki supaja segera diatur kedudukan hukum mereka itu.
Ini adalah suatu sebab jang dapat diterima. Akan tetapi hal jang demikian ini tidaklah menghapuskan alasan-alasan bahwa seharusnja undang-undang pokok pertahanan itu ditetapkan lebih dulu sebelum kebanjakan perihal jang diatur dalam rantjangan undang-undang ini ditetapkan sebagai undang-undang.
Apalagi kalau kedudukan hukum anggota-anggota tentara sekarang telah diatur djuga meskipun tidak dalam bentuk undang-undang biasa.
Saudara Ketua jang terhormat, adapun jang harus diatur dalam undang-undang pokok pertahanan bukanlah jang terutama jang diatur dalam ke-6 rantjangan undang-undang ini, bukanlah hanja mengenai tjara-tjara mempergunakan sumber-sumber kekuatan negara didalam arti jang umum sadja, akan tetapi djustru mengenai hal jang berhubungan rapat dengan politik pertahanan negara kita, sebagai negara kepulauan jang terdiri dari beratus-ratus bahkan beribu-ribu pulau besar dan ketjil jang letaknja diantara dua benua dan djuga berhubungan dengan politik luar negeri kita jang terdjepit antara politik jang diametraal bertentangan antara kedua blok jang berkuasa didalam gelanggang internasional, maka perlulah kiranja undang-undang pokok pertahanan ini dilakukan.
Saudara Ketua jang terhormat, inilah sebab jang terutama, maka undang-undang pokok pertahanan jang kami maksudkan itu harus ditetapkan lebih dahulu dari pada ke-6 rantjangan undang-undang jang sekarang dibitjarakan ini, karena mengenai hal jang diatur didalamnja adalah ber- hubungan erat dengan soal-soal jang maha besar dan maha penting jang penjelesaiannja harus ditindjau pada waktu kita menetapkan undang-undang pokok pertahanan itu: misalnja tentang tugas dan bagian atau rol Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam politik pertahanan negara kita. Apakah tugasnja kedua angkatan itu dan apakah tugas bagian kedua angkatan ini akan lebih besar atau lebih ketjil dari pada tugas dari bagian Angkatan Darat?
672