(Sudijono Djojoprajitno, Mr Iwa Kusumasumantri.)
K.M.B. (Konperensi Medja Bundar) jang berarti berkompromi dengan imperialisme.
Partai Murba chawatir kalau-kalau Angkatan Perang jang disusun berdasar Pantja Sila itu achirnja akan menaati segala putusan P.B.B. Perserikatan Bangsa-bangsa) dan ikut membantu Perserikatan Bangsa-bangsa dalam peperangan di Korea, berdiri dipihak blok Amerika menentang blok Sovjet dan anak-anak kita dikirim kesana untuk mendjadi umpan peluru untuk kepentingan orang lain.
Partai Murba terlebih dahulu menghendaki ketegasan dari segala sesuatu jang mengenai pertahanan negara kita, baik jang mengenai bentuk organisasi dan moril dari pada Angkatan Perang serta beleid pertahanan kita.
Segala sesuatunja itu hanja bisa ditegaskan dalam rumusan undang-undang pokok pertahanan. Oleh sebab itu maka Partai Murba setjara principitel berkeberatan untuk membitjarakan 6 Rantjangan Undang-undang Ketentaraan ini dan mengundang Pemerintah untuk segera memadjukan rantjangan undang-undang pokok pertahanan negara kepada Parlemen dan menunda segala perundang-undangan ketentaraan sampai undang-undang pokok pertahanan sudah ada.
Sekian, Saudara Ketua. Ketua: Saja persilakan Saudara Iwa Kusumasumantri.
Mr Iwa Kusumasumantri: Saudara Ketua jang terhormat, sidang jang terhormat, Assalamualaikum warachmatullohi — wabarakatuh.
Saudara Ketua jang terhormat, beberapa anggota dalam Bahagian-bahagian dan pembitjara jang lebih dahulu telah menjatakan, bahwa tidaklah tepat untuk membitjarakan 6 Rantjangan Undang-undang Ketentaraan ini sebelum ada undang-undang pokok pertahanan. Dan banjak dari para anggota telah menolak membitjarakan 6 rantjangan undang-undang ini. Meskipun hal itu telah ternjata beberapa bulan jang telah lalu pada waktu Menteri Pertahanan Hamengku Buwono masih memegang djabatannja, akan tetapi Menteri Pertahanan ad interim sekarang ini telah memadjukan pula
keenam Rantjangan Undang-undang Ketentaraan itu, an-671