Lompat ke isi

Halaman:Risalah perundingan.djvu/105

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Djerman Prawirawinata.)

telah tergambar dengan tegas dalam laporan Bahagian-bahagian Parlemen.

Hal ini kami harapkan supaja mendapat perhatian setjukupnja dari Pemerintah dan supaja djangan disampingkan begitu sadja.

Saudara Ketua, mengenai undang-undang pokok pertahanan ini nampak pada kami, bahwa paham Pemerintah dan paham Dewan Perwakilan Rakjat belum sesuai. Maka karena itu untuk dapat mentjapai persesuaian paham sebaik-baiknja, disini kami ingin mengemukakan pertanjaan kepada Pemerintah: Dapatkah kiranja Pemerintah membentuk suatu panitia kerdja jang anggota-anggotanja terdiri atas wakil-wakil Pemerintah dan ane Perwakilan Rakjat, jakni untuk melantjarkan pembitjaraan-pembitjaraan berkenaan dengan undang-undang pokok pertahanan ini?

Kami mengharapkan sebenarnja lebih dahulu adanja undang-undang pokok pertahanan, tetapi karena kami dapat memahami alam pikiran daripada Pemerintah, maka kami dapat djuga menjetudjui rantjangan undang-undang jang dimadjukan itu. Dalam hal ini kami mempunjai harapan-harapan dan meminta dengan sangat supaja diperhatikan oleh Pemerintah.

Terutama kami letakkan hal ini berkenaan dengan anggota Angkatan Perang jang tidak dapat membaharui ikatan dinasnja. Didalam hal ini kami mengharapkan dan mengandjurkan supaja penghentian-penghentian itu dan perubahan-perubahan itu melalui screeningscommissie. Djadi djangan terletak didalam satu tangan pendjabat atau satu tangan pembesar sadja, dan kepada screeningscommissie itu hendaknja diberikan dasar-dasar jang tertentu atau criteria dan dasar-dasar ini hendaknja djangan semata-mata tehnis, tetapi harus mengingatkan kepada soal-soal karakter dan soal-soal djiwa. Didalam soal djiwa itu termasuk djuga pengertian patriotisme dan lain-lain.

Saudara Ketua, jang kami chawatirkan ialah akibat daripada perdjalanan itu, ialah nanti mempunjai tendens rasionalisasi seperti masa jang lampau. Kami dari fraksi Masjumi, dengan mengingat pengalaman-pengalaman, bahwa bila hal itu mempunjai tendens rasionalisasi jang bersifat star konsekwen, hal itu akan ada hubungannja dengan keamanan.

667

(468JB) 7