Lompat ke isi

Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 8 -


Pasal 14
  1. Dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […], Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk membagi wilayah IKN […] menjadi beberapa wilayah yang bentuk, jumlah dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Ketentuan mengenai pembagian wilayah IKN […] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PENATAAN RUANG, PERTANAHAN, LINGKUNGAN HIDUP, PENANGGULANGAN BENCANA, DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN


Bagian Kesatu
Penataan Ruang


Pasal 15
  1. Penataan ruang IKN […] mengacu pada:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    2. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
    3. Rencana Tata Ruang KSN IKN; dan
    4. Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN.
  1. Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
  1. Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.


Bagian Kedua
Pertanahan


Pasal 16
  1. Dalam rangka pembangunan pada wilayah IKN […], Otorita IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan