Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 7 -
diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 11
Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan
Pasal 12
Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Pasal 13
Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, IKN […] hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan
jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di IKN […] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN.