Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 15 -
dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
Otorita IKN yang menyelenggarakan Pemerintahan Khusus IKN […] berdasarkan Undang-Undang ini melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), pada tanggal pengundangan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditunjuk dan diangkat pertama kali oleh Presiden untuk menyelenggarakan Pemerintahan Khusus IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,