Lompat ke isi

Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 14 -

dilakukan dengan persetujuan Presiden.
  1. Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
  2. Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
    1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
    2. tender.
  3. Tanah di wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan sebagai:
    1. Barang Milik Negara dan digunakan oleh Otoritas IKN; dan/atau
    2. aset dalam penguasaan Otorita IKN.
  4. Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
  5. Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita IKN dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN [...] disediakan melalui:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
    2. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Barang Milik Daerah yang berada di wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
    1. Barang Milik Negara; dan/atau
    2. aset dalam penguasaan Otorita IKN.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berhubungan dengan IKN […] diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 28
  1. Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai