Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 14 -
dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada DPR
sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemilihan badan usaha dapat
dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
tender.
Tanah di wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan sebagai:
Barang Milik Negara dan digunakan oleh Otoritas IKN; dan/atau
aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita IKN dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN [...] disediakan melalui:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan.
Barang Milik Daerah yang berada di wilayah IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
Barang Milik Negara; dan/atau
aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berhubungan dengan IKN […] diatur dengan Peraturan Pemerintah.