Lompat ke isi

Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 10 -


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 20
Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN […].


Bagian Kedua
Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional


Pasal 21
  1. Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […].
  1. Pemindahan kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
  1. Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN […].


Bagian Ketiga
Pelaksana Pemindahan Ibu Kota Negara