Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB IX
KEPUTUSAN ORGANISASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Keputusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan musyawarah mufakat sesuai dengan AD dan ART.
  2. Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat bagi Ormas.


BAB X
AD/ART ORMAS


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
  1. Setiap Ormas wajib memiliki AD dan ART.
  2. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
    1. asas dan ciri Ormas;
    2. visi dan misi Ormas;
    3. nama, lambang, dan gambar Ormas;
    4. tujuan dan fungsi Ormas;
    5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
    6. kepengurusan Ormas;
    7. mekanisme rekrutmen dan pemberhentian anggota Ormas;
    8. peraturan dan keputusan Ormas;
    9. program pemberdayaan dan pembinaan;
    10. pengelolaan keuangan Ormas;
    11. penyelesaian sengketa; dan
    12. mekanisme pengawasan internal.


Bagian Kedua
Perubahan AD/ART Ormas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Perubahan AD dan ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
  2. Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerja Ormas yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.

9