Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 30
Keputusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan musyawarah mufakat sesuai dengan AD dan ART.
Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat bagi Ormas.
BAB X AD/ART ORMAS
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 31
Setiap Ormas wajib memiliki AD dan ART.
AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
asas dan ciri Ormas;
visi dan misi Ormas;
nama, lambang, dan gambar Ormas;
tujuan dan fungsi Ormas;
organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
kepengurusan Ormas;
mekanisme rekrutmen dan pemberhentian anggota Ormas;
peraturan dan keputusan Ormas;
program pemberdayaan dan pembinaan;
pengelolaan keuangan Ormas;
penyelesaian sengketa; dan
mekanisme pengawasan internal.
Bagian Kedua Perubahan AD/ART Ormas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 32
Perubahan AD dan ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerja Ormas yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.