Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 20
Ormas berkewajiban:
melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi;
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara nilai-nilai agama, kearifan lokal dan memberikan kemanfaatan untuk masyarakat;
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian di dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
mendukung tercapainya tujuan negara.
BAB VII ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu Organisasi
Pasal 21
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
Pasal 22
Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja nasional dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari nasional hingga daerah.
Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja provinsi dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari provinsi hingga daerah yang berada di wilayah provinsi.
Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja kabupaten/kota dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari kabupaten/kota hingga daerah yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 23
Ormas berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan akta pendirian atau ketentuan dalam Anggaran Dasar.