Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. AD/ART;
  2. program kerja;
  3. kepengurusan;
  4. surat keterangan domisili;
  5. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
  6. surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik;
  7. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
  8. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  1. Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh:
    1. Menteri bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja nasional;
    2. gubernur bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja provinsi; atau
    3. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen pendaftaran.
  2. Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk melengkapi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.
  3. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SKT paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Ormas dinyatakan lulus verifikasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Ormas berhak:
  1. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  2. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. melaksanakan kegiatan Ormas untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan organisasi; dan
  6. melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, Organisasi Masyarakat Asing, dan pihak lain.

6