Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Wilayah kerja Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
- nasional;
- provinsi; dan/atau
- kabupaten/kota.
|
BAB IV
PENDIRIAN ORMAS
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
|
Ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) warga negara Indonesia.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
|
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berbentuk:
- badan hukum; atau
- tidak berbadan hukum.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
|
- Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa:
- perkumpulan; atau
- yayasan.
- Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis keanggotaan.
- Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis keanggotaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
|
- Badan hukum perkumpulan didirikan dengan kewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
- AD/ART;
- program kerja;
- sumber pendanaan;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;
- surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik;
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
- pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
|