Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
|
Ormas bertujuan untuk:
- meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
- memperkuat persatuan bangsa; dan/atau
- mewujudkan tujuan negara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
|
Ormas berfungsi sebagai:
- wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota;
- wadah pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
- sarana penyalur aspirasi masyarakat;
- wadah pemberdayaan masyarakat;
- wadah peranserta dalam memperkuat persatuan; dan/atau
- sarana mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
- Dalam mencapai tujuan dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Ormas memiliki:
- lingkup kegiatan; dan
- wilayah kerja.
- Lingkup kegiatan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup antara lain bidang:
- agama;
- kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- hukum;
- sosial;
- ekonomi;
- kesehatan;
- pendidikan;
- sumber daya manusia;
- penguatan demokrasi Pancasila;
- pemberdayaan perempuan;
- lingkungan hidup dan sumber daya alam;
- kepemudaan;
- olahraga;
- profesi;
- hobi; dan/atau
- seni dan budaya.
|