Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "harus diberitahukan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di bawah nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah, sedangkan "harus dengan persetujuan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di atas nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.