Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "harus diberitahukan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di bawah nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah, sedangkan "harus dengan persetujuan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di atas nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Cukup jelas.