Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Ormas nasional adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari jumlah provinsi di Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ormas provinsi adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kabupaten/kota di 1 (satu) provinsi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Ormas kabupaten/kota adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kecamatan di 1 (satu) kabupaten/kota.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.