Halaman ini telah diuji baca
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Ayat (3)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan Ormas nasional adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari jumlah provinsi di Indonesia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan Ormas provinsi adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kabupaten/kota di 1 (satu) provinsi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan Ormas kabupaten/kota adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kecamatan di 1 (satu) kabupaten/kota.
- Huruf a
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Cukup jelas.