Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Organisasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Organisasi Masyarakat Asing adalah organisasi yang bersifat nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing dan melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
  4. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
  5. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT


Pasal 2
Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 4
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik.

2