Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
 Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat terdiri dari XIX Bab dan 57 Pasal. Undang-undang ini mengatur berbagai penyempurnaan mengenai Ormas, baik pokok-pokok pikiran terkait dengan penyempurnaan pengertian Ormas, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Ormas. Kemudian diatur tentang tata cara pendirian Ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum beserta dengan persyaratan dan kewenangan kelembagaannya. Selanjutnya diatur tentang ketentuan mengenai organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, perubahan AD/ART, mekanisme pengambilan keputusan, dan keuangan Ormas. Diatur pula tentang badan usaha Ormas yang didirikan sebagai sumber keuangan internal Ormas sesuai semangat kemandirian Ormas dan ketentuan mengenai pemberdayaan Ormas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur ketentuan pengaturan mengenai Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia, pengawasan terhadap Ormas yang dilakukan oleh internal Ormas maupun yang dapat dilakukan masyarakat dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, penyelesaian sengketa organisasi, serta larangan dan penerapan sanksi terhadap Ormas yang melanggar. Berbagai penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menjadikan aturan mengenai Ormas menjadi lebih baik dan berdaya guna di dalam mengatur kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II.  PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.