Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ORGANISASI MASYARAKAT

I.  UMUM.
 Undang-Undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi atau untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai sosial budaya yang ingin mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.
 Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional. Perjuangan dan kontribusi besar Ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Dinamika hubungan Ormas dengan negara mengalami pasang surut, terkadang harmonis tapi tak jarang Ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Di sisi lain, kemunculan Ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitas menyangkut legalitas pendirian, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan Ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika Ormas yang begitu intens tersebut. Karena itu, agar kehidupan Ormas tetap dapat berjalan sesuai tujuan organisasi sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.