Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 53
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pembubaran ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 54
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 55
Ormas yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus sudah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 56
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 57
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




PATRIALIS AKBAR, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...NOMOR ...