Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 39
  1. Organisasi Masyarakat Asing dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia harus memiliki ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri.
  2. Untuk memperoleh Ijin operasional sebagaimana ayat (1), Organisasi Masyarakat Asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berbadan hukum asing atau tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
    2. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia; dan
    3. dalam pelaksanaan kegiatannya bekerjasama atau melibatkan Ormas Indonesia.
  3. Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  4. Perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ijin operasional berakhir.
  5. Dalam hal Organisasi Masyarakat Asing tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan ijin operasional.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan perpanjangan ijin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40
Organisasi Masyarakat Asing memiliki kewajiban:
  1. memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
  2. menyampaikan ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri kepada Menteri dan kementerian terkait;
  3. mengumumkan sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
  4. membuat laporan kegiatan secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa nasional maupun daerah.

Pasal 41
Organisasi Masyarakat Asing dilarang:
  1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. melakukan kegiatan spionase;
  4. melakukan kegiatan politik praktis;
  5. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
  6. melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
  7. menggalang dana dari masyarakat Indonesia;
  8. berkantor dan menggunakan fasilitas lembaga Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan