Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. fasilitasi kebijakan;
  2. penguatan kelembagaan;
  3. peningkatan kualitas sumberdaya manusia; dan
  4. pemberian penghargaan.
  1. Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
  2. Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
    1. pelibatan dalam proses pembangunan;
    2. tata kelola organisasi yang baik;
    3. penyediaan data dan informasi Ormas;
    4. pengintensifan dialog dan kerjasama; dan
    5. dukungan keahlian dan pendampingan.
  3. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
    1. pendidikan dan pelatihan;
    2. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
    3. penguatan wawasan kebangsaan; dan
    4. pengembangan dan pendampingan kewirausahaan.
  4. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
    1. tanda penghargaan;
    2. bantuan pendidikan dan pelatihan; dan
    3. insentif pengembangan organisasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 37 Ormas dapat bekerjasama dengan masyarakat, swasta, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan di berbagai bidang untuk kesejahteraan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas dalam rangka pemberdayaan dan tertib administrasi.
  2. Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.


BAB XIV
ORGANISASI MASYARAKAT ASING