Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB XI KEUANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
iuran anggota;
sumbangan masyarakat;
bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
hasil usaha Ormas; dan
kegiatan lain yang sah menurut hukum.
Keuangan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab.
Dalam hal melaksanakan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b menghimpun dan mengelola dana dari anggota dan masyarakat, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai standar akuntansi secara umum atau sesuai AD/ART.
Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c harus diberitahukan dan/atau dengan persetujuan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII BADAN USAHA ORMAS
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 35
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mendirikan badan usaha.
Tata kerja dan tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD atau ART.
Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XIII PEMBERDAYAAN ORMAS
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 36
Dalam rangka pemberdayaan Ormas, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan: