Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Ketentuan ini merupakan bentuk pelindungan hukum bagi seseorang yang memberikan informasi. Selain itu, ketentuan ini juga memberi kebebasan kepada seseorang untuk menyampaikan Dokumen tanpa memerlukan izin dari siapa pun.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Dalam ketentuan ini, makna Pemblokiran dan/atau Penyitaan merupakan satu rangkaian kegiatan jika Aset Tindak Pidana tersebut dalam prosedurnya perlu dilakukan Pemblokiran terlebih dahulu. Jika Aset Tindak Pidana tidak bisa diblokir karena sifat dan bentuknya maka Aset Tindak Pidana tersebut dapat langsung dilakukan Penyitaan, misalnya, benda bergerak seperti mobil.
Pasal 13
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “lembaga yang berwenang” antara lain, penyedia jasa keuangan, baik bank maupun nonbank, Badan Pertanahan Nasional, atau Perum Pegadaian.
- Dalam ketentuan ini, Pemblokiran terhadap Aset Tindak Pidana yang disimpan dalam rekening perbankan, sebesar perkiraan nilai Aset yang diduga diperoleh atau terkait dengan tindak pidana.
Ayat (2)
- Cukup jelas.
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4)
35