Lompat ke isi

Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.


Pasal 10

Ketentuan ini merupakan bentuk pelindungan hukum bagi seseorang yang memberikan informasi. Selain itu, ketentuan ini juga memberi kebebasan kepada seseorang untuk menyampaikan Dokumen tanpa memerlukan izin dari siapa pun.


Pasal 11

Cukup jelas.


Pasal 12

Dalam ketentuan ini, makna Pemblokiran dan/atau Penyitaan merupakan satu rangkaian kegiatan jika Aset Tindak Pidana tersebut dalam prosedurnya perlu dilakukan Pemblokiran terlebih dahulu. Jika Aset Tindak Pidana tidak bisa diblokir karena sifat dan bentuknya maka Aset Tindak Pidana tersebut dapat langsung dilakukan Penyitaan, misalnya, benda bergerak seperti mobil.


Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang berwenang” antara lain, penyedia jasa keuangan, baik bank maupun nonbank, Badan Pertanahan Nasional, atau Perum Pegadaian.
Dalam ketentuan ini, Pemblokiran terhadap Aset Tindak Pidana yang disimpan dalam rekening perbankan, sebesar perkiraan nilai Aset yang diduga diperoleh atau terkait dengan tindak pidana.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

35