Halaman ini telah diuji baca
Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan wewenangnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang yang mendasarinya.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “instansi terkait lain” antara lain, lembaga nonkementerian, badan usaha milik negara/daerah, atau lembaga keuangan/perbankan.
- Ayat (4)
- Lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan dalam ketentuan ini adalah PPATK. PPATK dapat membantu Penyidik untuk melakukan Penelusuran dalam rangka mengoptimalkan peran dan upaya pengembalian Aset Tindak Pidana.
Pasal 9
- Ayat (1)
- Dokumen dalam ketentuan ini merupakan Dokumen asli, bukan fotokopian/salinan.
- Jika tidak memberikan Dokumen yang asli maka Dokumen tersebut perlu dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari hukum yang berlaku dan sekaligus menjaga kerahasiaan Dokumen.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
34