Lompat ke isi

Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan wewenangnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang yang mendasarinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait lain” antara lain, lembaga nonkementerian, badan usaha milik negara/daerah, atau lembaga keuangan/perbankan.
Ayat (4)
Lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan dalam ketentuan ini adalah PPATK. PPATK dapat membantu Penyidik untuk melakukan Penelusuran dalam rangka mengoptimalkan peran dan upaya pengembalian Aset Tindak Pidana.


Pasal 9

Ayat (1)
Dokumen dalam ketentuan ini merupakan Dokumen asli, bukan fotokopian/salinan.
Jika tidak memberikan Dokumen yang asli maka Dokumen tersebut perlu dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari hukum yang berlaku dan sekaligus menjaga kerahasiaan Dokumen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)

34