RANCANGAN
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PERAMPASAN ASET TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA
I. UMUM
Pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang dilaksanakan melalui pembentukan hukum baru, khususnya hukum yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional. Pembentukan hukum baru tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pelindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan pembangunan nasional, terutama perekonomian nasional.
Hukum baru tersebut adalah Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, yakni suatu pengaturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian Aset Tindak Pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan bagi negara untuk merampas segala Aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes) dan Aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.
Prosedur Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, dan
29