Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Penyidik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan Pemblokiran dan/atau Penyitaan melakukan pemberkasan terhadap Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a yang diblokir dan/atau yang disita disertai alat bukti untuk mendukung permohonan perampasan Aset.
Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimakud dalam
Pasal 19, keberatan tersebut disertakan dalam pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
Kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat mengajukan permohonan Perampasan Aset ke Penuntut Umum.
Penuntut Umum paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan Perampasan Aset melakukan pemberkasan terhadap Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disertai alat bukti untuk mendukung permohonan perampasan Aset tersebut.
Pasal 23
Penyidik atau penuntut umum menyerahkan hasil
pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah dianggap lengkap.
Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas untuk dapat diajukan ke pengadilan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berkas diterima.
Dalam hal Jaksa Pengacara Negara berpendapat bahwa berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap maka berkas perkara segera dikembalikan kepada Penyidik atau Penuntut Umum disertai dengan petunjuk. Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima berkas yang dikembalikan, Penyidik atau penuntut imum harus melengkapi berkas permohonan.
Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan