Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
|
- Hak Korban atas Penanganan sebagaimana disebut dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi:
- hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, perlindungan, dan pemulihan;
- hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- hak atas Pendampingan dan bantuan hukum;
- hak atas penguatan psikologis;
- hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis; dan
- hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban.
- Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan proses pemantauan secara berkala terhadap kondisi Korban.
|
Paragraf 2
Hak atas Perlindungan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
|
- Ruang lingkup Hak Korban atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
- penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
- Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
- Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
- Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang ia laporkan.
- Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepolisian dapat mengeluarkan perintah Perlindungan
sementara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
|
- Pelaksanaan hak atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diselenggarakan oleh aparat penegak hukum dalam setiap proses peradilan pidana.
- Dalam keadaan tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Korban, Korban dapat meminta Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
|
Paragraf 3
Hak atas Pemulihan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
|
Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c meliputi Pemulihan:
- fisik;
- psikologis;
- ekonomi;
- sosial dan budaya; dan
|