Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Hak Korban atas Penanganan sebagaimana disebut dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi:
    1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, perlindungan, dan pemulihan;
    2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
    3. hak atas Pendampingan dan bantuan hukum;
    4. hak atas penguatan psikologis;
    5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis; dan
    6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban.
  2. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan proses pemantauan secara berkala terhadap kondisi Korban.

Paragraf 2
Hak atas Perlindungan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
  1. Ruang lingkup Hak Korban atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:
    1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
    2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
    3. Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
    4. Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
    5. Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
    6. Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
    7. Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang ia laporkan.
  2. Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepolisian dapat mengeluarkan perintah Perlindungan sementara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
  1. Pelaksanaan hak atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diselenggarakan oleh aparat penegak hukum dalam setiap proses peradilan pidana.
  2. Dalam keadaan tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Korban, Korban dapat meminta Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Paragraf 3
Hak atas Pemulihan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c meliputi Pemulihan:
  1. fisik;
  2. psikologis;
  3. ekonomi;
  4. sosial dan budaya; dan